Assalamu'alaykum
warahmatullah.
dari kemarin sampai tadi malam bayak yg bbm ke nmr sya tentang berpuasa di awal rajab/ derjat hadistnya, saya pun mencoba mencari kebenaran dgn bertanya kepada murobi saya. dan inilah hasilnya.. mari kita review….
karena ada status menyebar sbb:
"Tgl. 22 mei kita masuk awal bulan rajab. Barang siapa puasa 2 hari di awal rajab seakan ibadah 2 tahun. Barang siapa mengingatkan org lain ttg ini seakan ibadah 80 tahun."
hmmmm......
ada yang dapat sms itu g???
saya penasaran.. ini g ada sanadnya g ada matannya..
dan ternyata hadist itu Dalilnya dhaif lho..
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213).
Sebenarnya Rajab termasuk bulan yg dimuliakan (bulan haram).
Tidak ada dalil yang menyatakan fadilah puasa Rajab tanggal sekian akan dapat sekian2 dst.
Dalilnya dhaif. Jadi nggak bisa diterima menjadi landasan ibadah.
Masalah shaum dibulan Rajab mengikuti keumuman puasa sunnah dibulan lain kecuali Ramadhan. Boleh senin kamis, yaum al bidh (13~15).
Dari Abu Dzar al Ghifari berkata bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan kami agar berpuasa sebanyak tiga hari pada setiap bulan, yaitu apa yang dinamakan dengan hari putih; tanggal ketiga belas, keempat belas dan kelima belas.’ Nabi saw bersabda,”Itu semua seperti berpuasa sepanjang waktu.” (HR. An Nasai dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
dari kemarin sampai tadi malam bayak yg bbm ke nmr sya tentang berpuasa di awal rajab/ derjat hadistnya, saya pun mencoba mencari kebenaran dgn bertanya kepada murobi saya. dan inilah hasilnya.. mari kita review….
karena ada status menyebar sbb:
"Tgl. 22 mei kita masuk awal bulan rajab. Barang siapa puasa 2 hari di awal rajab seakan ibadah 2 tahun. Barang siapa mengingatkan org lain ttg ini seakan ibadah 80 tahun."
hmmmm......
ada yang dapat sms itu g???
saya penasaran.. ini g ada sanadnya g ada matannya..
dan ternyata hadist itu Dalilnya dhaif lho..
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213).
Sebenarnya Rajab termasuk bulan yg dimuliakan (bulan haram).
Tidak ada dalil yang menyatakan fadilah puasa Rajab tanggal sekian akan dapat sekian2 dst.
Dalilnya dhaif. Jadi nggak bisa diterima menjadi landasan ibadah.
Masalah shaum dibulan Rajab mengikuti keumuman puasa sunnah dibulan lain kecuali Ramadhan. Boleh senin kamis, yaum al bidh (13~15).
Dari Abu Dzar al Ghifari berkata bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan kami agar berpuasa sebanyak tiga hari pada setiap bulan, yaitu apa yang dinamakan dengan hari putih; tanggal ketiga belas, keempat belas dan kelima belas.’ Nabi saw bersabda,”Itu semua seperti berpuasa sepanjang waktu.” (HR. An Nasai dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Derajat Hadist - Keutamaan
Puasa pada Bulan Rajab
Maksudnya adalah puasa yang dikerjakan dalam bulan mulia Rajab, dan diyakini sebagai puasa yang diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam, dan diyakini memiliki kelebihan keutamaan-keutamaan atau keistimewaan atau pahala tertentu dibandingkan puasa sunnah yang lain.
Seputar Dalil
Syaikh Ibn Taimimiyah (wafat: 728 H = 1328 M) dalam kitab Majmu al-Fatawa mengatakan, "… mengenai puasa Rajab secara khusus, maka seluruh hadistnya adalah lemah dan bahkan palsu yang tidak dijadikan acuan oleh para ulama, … tetapi tergolong sebagai hadist-hadist palsu yang dibuat-buat."
Ibn Rajab (wafat: 795 H) dalam Lathaif al-Maarif mengatakan, "Tidak ada hadist shahih dari Nabi shalallahu 'alaihi wa salam dan para sahabatnya yang secara khusus menerangkan keutamaan puasa Rajab."
Pernyataan di atas juga disepakati oleh banyak ulama fiqh dan hadist di antaranya adalah Ibn Qayyim al-Jauziyah dalam al-Manar al-Munif, As-Subki (dalam ath-Thabaqat al-Wustha), Imam an-Nawawi (wafat: 676 H) dalam Syarah Muslim, al-Iraqy (wafat: 807 H) dalam Syarh at-Tirmidzi, asy-Syaukani (wafat: 1255) dalam as-Sail al-Jirar, Ibn Himat ad-Dimasyq (dalam at-Tankit wa al-Ifadah), Ibn Hajar al-Asqalani (wafat: 852 H) dalam Tabayyun al-"ujb fi Fadhail Rajab.
Maksudnya adalah puasa yang dikerjakan dalam bulan mulia Rajab, dan diyakini sebagai puasa yang diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam, dan diyakini memiliki kelebihan keutamaan-keutamaan atau keistimewaan atau pahala tertentu dibandingkan puasa sunnah yang lain.
Seputar Dalil
Syaikh Ibn Taimimiyah (wafat: 728 H = 1328 M) dalam kitab Majmu al-Fatawa mengatakan, "… mengenai puasa Rajab secara khusus, maka seluruh hadistnya adalah lemah dan bahkan palsu yang tidak dijadikan acuan oleh para ulama, … tetapi tergolong sebagai hadist-hadist palsu yang dibuat-buat."
Ibn Rajab (wafat: 795 H) dalam Lathaif al-Maarif mengatakan, "Tidak ada hadist shahih dari Nabi shalallahu 'alaihi wa salam dan para sahabatnya yang secara khusus menerangkan keutamaan puasa Rajab."
Pernyataan di atas juga disepakati oleh banyak ulama fiqh dan hadist di antaranya adalah Ibn Qayyim al-Jauziyah dalam al-Manar al-Munif, As-Subki (dalam ath-Thabaqat al-Wustha), Imam an-Nawawi (wafat: 676 H) dalam Syarah Muslim, al-Iraqy (wafat: 807 H) dalam Syarh at-Tirmidzi, asy-Syaukani (wafat: 1255) dalam as-Sail al-Jirar, Ibn Himat ad-Dimasyq (dalam at-Tankit wa al-Ifadah), Ibn Hajar al-Asqalani (wafat: 852 H) dalam Tabayyun al-"ujb fi Fadhail Rajab.
Seputar Hadist
1. Ikrimah meriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda:
صُومُ أَوَّلٍ يَومٍ مِنْ رَجَبَ كَفَارَةُ ثَلاَثِ سِنِينَ، وَصِيَامُ الْيَومِ الثَّانِي كَفَارَةُ سِنِتَينِ، وصيام اليوم الثَّالِثِ كفارة سَنَةٍ، ثُمَّ كُلِ يَومِ كفارة شَهْرٍ
Berpuasa pada hari pertama bulan Rajab menghapus dosa selama tiga tahun, berpuasa pada hari kedua menghapus dosa selama dua tahun, berpuasa pada hari ketiga menghapus dosa selama setahun, kemudian untuk setiap harinya menghapus dosa selama sebulan.
Hadist ini dikeluarkan oleh al-Khilal dalam Fadhail Shahr Rajab, tetapi dia sendiri menyatakan bahwa, " … di dalam hadist ini terdapat periwayat yang tidak aku kenal dan cukuplah dalam amsalah ini pernyataan, "Tidak ada satupun hadist shahih dalam masalah ini."
2. Dari seorang suku Bahilah, ia datang kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa salam dan berkata, "Ya Rasulallah, aku lelaki yang datang kepadamu pada awal tahun (Muharram) ini."
Nabi bersabda:
صُمُ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.
Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah dan al-Baihaqi. Akan tetapi Abu Dawud dan Ibn Majah tidak memberikan komentar terhadap hadist ini. Diamnya Abu Dawud tidak berarti hadist ini shahih karena Abu Dawud selalu mengatakan shahih terhadap hadist yang dia yakini keshahihannya.
Imam al-Albani mengatakan, "(Hadist) ini tidak jayyid (baik) sanadnya, karena perwainya goncang pada sisi-sisi yang telah disebutkan oleh al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani dalam at-Tahdzib, dan sesudahnya oleh al-Mundziri dalam Muhtashar as-Sunan, kemudian ia mengatakan, "Dan telah terjadi perbedaan pendapat seperti yang anda ketahui. Sebagian guru-guru kami mendhaifkannya (melemahkannya-red) karena hal itu. Imam al-Albani juga menyatakan, "Hadist ini mempunyai cacat lain, yaitu jahalah (tidak dikenal perawinya)." Isi dari hadist di atas pun, tidak menyebutkan keutamaan puasa sunnah bulan Rajab tetapi bulan awal tahun yaitu bulan Muharram.
3. Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu 'anhu:
من صام من رجب يوما إيمان واحتسابا إستوجب رضوان الله ا لأكبر
Barangsiapa puasa sekali saja pada bulan Rajab karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka ia berhak meraih ridla Allah yang paling besar.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Kitan Tabayyun al-'Ujb berkata, "Matan hadist ini tidak memiliki sumber, tetapi itu hadist buatan Abu al-Birkat as-Siqthi yang kemudian dia buat susunan sanadnya." Maka hadist ini jelas-jelas maudlu (palsu)
Bagaimana Pendapat Sahabat Rasulullah:
Marilah kita perhatikan tindakan Umar ibn Khaththab radliallhu 'anhu kepada orang yang berpuasa sunnah pada bulan Rajab. Umar bin Khaththab menarik tangan orang-orang pada bulan Rajab lalu meletakkannya di mangku besar dan ia berkata, "Makanlah, karena ini adalah bulan yang dahulu diagungkan kaum jahiliyah." HR Ibn Abi Syaibah dalam Muhshannaf-nya, Imam Ahmad).
Bagaimana kita bersikap:
Ada baiknya kita mengikuti pendapat Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Tabayyun al-Ujb bima Warada Fadhli Rajab menyatakan bahwa tujuannya semata-mata berpuasa secara mutlak, atau mengerjakan shalat malam seperti yang dilakukan di luar bulan Rajab, maka yang puasa dan shalat malam demikian itu diperbolehkan. Tetapi bila seseorang mempunyai keyakinan dan anggapan puasa atau shalatnya itu mempunyai kedudukan yang berbeda atau lebih utama daripada puasa dan shalat malam yang dikerjakan di luar bulan Rajab, maka puasa dan shalat malam itu bid'ah.
sampai
umar bersikap bgini kpda yg puasa dg dalil tsb: Umar bin Khaththab menarik
tangan orang-orang pada bulan Rajab lalu meletakkannya di mangku besar dan ia
berkata, "Makanlah, karena ini adalah bulan yang dahulu diagungkan kaum
jahiliyah." HR Ibn Abi Syaibah dalam Muhshannaf-nya, Imam Ahmad). kenapa
demikian ? UBTUK MENJAGA AGAR ISLAM INI MURNI TANPA PENGADA2AN DALAM IBADAH DAN
AQIDAH, AGAR TERHINDAR DARI KEHANCURAN SPTI AGAMA NASHRANI, YAHUDI
Dalam
bulan rajab banyak diantara kita yang melakukan beberapa ibadah:
1. Mengucapkan doa: "Allaahumma baarik lanaa fii rajaba wa sya'baana waballighnaa ramadhaan," diriwayatkan bahwa Syaikhul Islam Abu Ismail Al-Anshariy berkata,"Tidak ada yang shahih tentang keutamaan bulan rajab kecuali hadits ini." Kesimpulan ini dibantah Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali dengan mengatakan,"Pada ucapannya ada pandangan, karena sesungguhnya dalam sanad hadits ini ada kelemahan." Sebabnya adalah rawi yang bernama Zaidah Bin Abir Ruqad Al-Bahiliy, seorang yang dhaif." Al-Haitsamiy telah menyebutkan hadits itu pada dua tempat dalam Majma'uz Zawaaid. Pertama, pada (2/165) berkata: "Diriwayatkan oleh Al-Bazzar, dan di dalamnya ada Zaidah Bin Abir Ruqad. Imam Al-Bukhariy berkata: "Dia munkarul hadits", dan sebagian ulama menilainya majhul." Kedua, pada (3/140) dan dinisbatkannya kepada Al-Bazzar dan Ath-Thabaraniy dalam (Mu'jam) Al-Ausath.
2. Shalat khusus menyambut bulan rajab.
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbaliy berdasarkan istiqra` menyimpulkan: "Tidak ada yang shah mengenai shalat tertentu yang khusus dilakukan di bulan rajab. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan shalat raghaib pada permualaan malam jumat dari bulan rajab adalah dusta dan bathil; tidak shahih. Shalat ini hukumnya bid'ah menurut jumhur ulama. Diantara pemuka-pemuka ulama mutaakh-khirin dari kalangan huffazh ialah Abu Ismail Al-Anshariy, Abu Bakar Bin As-Sam'aniy, Abul Fadh Bin Nashir, Abul Farj Bin Al-Jauziy dan lain-lain. Para ulama mutaqaddimin tidak membahas masalah ini karena shalat ini diadakah setelah zaman mereka. Yang pertama kali muncul adalah setelah abad 400 H. Oleh karena itu, ulama mutaqaddimin tidak mengenal dan membicarakannya."
2. Puasa khusus di bulan rajab.
Ibnu Rajab mengatakan: "Tidak ada satu pun hadits yang shah tentang keutamaan puasa rajab secara khusus dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam dan juga dari shabatnya. Namun diriwayatkan dari Abu Qilabah berkata: "Di surga ada istana yang disediakan bagi orang yang banyak melakukan puasa pada bulan rajab."
Imam Al-Baihaqiy berkata: "Abu Qilabah termasuk kibarut tabi'in, ia tidak mengatakan yang seperti itu melainkan karena (hadits) yang sampai (kepadanya).
Namun, hadits yang melarang puasa pada bulan rajab juga tidak shah. Ibnu Majah mengeluarkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang puasa pada bulan rajab." Dalam sanad hadits itu ada Dawud Bin Atha', seorang yang sudah disepakati kelemahannya. Karenanya Ibnu Rajab mengomentari hadits itu: "Dikeluarkan Ibnu Majag dengan sanad yang di dalamnya ada kelemahan, dan yang shahih hadits itu mauquf kepada Ibnu Abbas."
Ringkasnya ada khilaf dikalangan imam-imam dalam masalah ini.
3. Membayar zakat pada bulan rajab.
Ibnu Rajab mengatakan: "Penduduk negeri ini biasa mengeluarkan zakat pada bulan rajab. Padahal tidak ada asalnya yang demikian itu dari sunnah. Juga tidak dikenal dari seorang pun dari salaf."
Ringkasnya bahwa zakat ada yang memiliki nishab dan haul. Orang yang sudah mencukupi nishabnya dan telah mencapai haul, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Jadi setiap orang haulnya berbeda-beda. Meski begitu, jumhur ulama membolehkan membayar zakat lebih awal ketika sudah sampai nishabnya tanpa menunggu datangnya haul.
4. Umrah di bulan rajab.
Megenai hal ini, Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa "Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasalam berumrah pada bulan rajab." Namun, riwayat Ibnu Umar diingkari 'Aisyah bahwa "Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah umrah pada bulan rajab."
Singkatnya, kebanyakan shahabat seperti Umar Bin Khath-thab menyukai umrah di bulan rajab. Begitu pula 'Aisyah dan Ibnu Umar juga melakukannya. Dan Ibnu Sirin menukil dari salaf bahwa mereka juga melakukannya.
Wallaahu A'lam.
Silahkan lihat Lathaaiful Ma'aarif oleh Ibnu Rajab, Majma'uz Zawaaid oleh Al-Haitsami, dan kitab-kitab takhrij hadits.
1. Mengucapkan doa: "Allaahumma baarik lanaa fii rajaba wa sya'baana waballighnaa ramadhaan," diriwayatkan bahwa Syaikhul Islam Abu Ismail Al-Anshariy berkata,"Tidak ada yang shahih tentang keutamaan bulan rajab kecuali hadits ini." Kesimpulan ini dibantah Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali dengan mengatakan,"Pada ucapannya ada pandangan, karena sesungguhnya dalam sanad hadits ini ada kelemahan." Sebabnya adalah rawi yang bernama Zaidah Bin Abir Ruqad Al-Bahiliy, seorang yang dhaif." Al-Haitsamiy telah menyebutkan hadits itu pada dua tempat dalam Majma'uz Zawaaid. Pertama, pada (2/165) berkata: "Diriwayatkan oleh Al-Bazzar, dan di dalamnya ada Zaidah Bin Abir Ruqad. Imam Al-Bukhariy berkata: "Dia munkarul hadits", dan sebagian ulama menilainya majhul." Kedua, pada (3/140) dan dinisbatkannya kepada Al-Bazzar dan Ath-Thabaraniy dalam (Mu'jam) Al-Ausath.
2. Shalat khusus menyambut bulan rajab.
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbaliy berdasarkan istiqra` menyimpulkan: "Tidak ada yang shah mengenai shalat tertentu yang khusus dilakukan di bulan rajab. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan shalat raghaib pada permualaan malam jumat dari bulan rajab adalah dusta dan bathil; tidak shahih. Shalat ini hukumnya bid'ah menurut jumhur ulama. Diantara pemuka-pemuka ulama mutaakh-khirin dari kalangan huffazh ialah Abu Ismail Al-Anshariy, Abu Bakar Bin As-Sam'aniy, Abul Fadh Bin Nashir, Abul Farj Bin Al-Jauziy dan lain-lain. Para ulama mutaqaddimin tidak membahas masalah ini karena shalat ini diadakah setelah zaman mereka. Yang pertama kali muncul adalah setelah abad 400 H. Oleh karena itu, ulama mutaqaddimin tidak mengenal dan membicarakannya."
2. Puasa khusus di bulan rajab.
Ibnu Rajab mengatakan: "Tidak ada satu pun hadits yang shah tentang keutamaan puasa rajab secara khusus dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam dan juga dari shabatnya. Namun diriwayatkan dari Abu Qilabah berkata: "Di surga ada istana yang disediakan bagi orang yang banyak melakukan puasa pada bulan rajab."
Imam Al-Baihaqiy berkata: "Abu Qilabah termasuk kibarut tabi'in, ia tidak mengatakan yang seperti itu melainkan karena (hadits) yang sampai (kepadanya).
Namun, hadits yang melarang puasa pada bulan rajab juga tidak shah. Ibnu Majah mengeluarkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang puasa pada bulan rajab." Dalam sanad hadits itu ada Dawud Bin Atha', seorang yang sudah disepakati kelemahannya. Karenanya Ibnu Rajab mengomentari hadits itu: "Dikeluarkan Ibnu Majag dengan sanad yang di dalamnya ada kelemahan, dan yang shahih hadits itu mauquf kepada Ibnu Abbas."
Ringkasnya ada khilaf dikalangan imam-imam dalam masalah ini.
3. Membayar zakat pada bulan rajab.
Ibnu Rajab mengatakan: "Penduduk negeri ini biasa mengeluarkan zakat pada bulan rajab. Padahal tidak ada asalnya yang demikian itu dari sunnah. Juga tidak dikenal dari seorang pun dari salaf."
Ringkasnya bahwa zakat ada yang memiliki nishab dan haul. Orang yang sudah mencukupi nishabnya dan telah mencapai haul, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Jadi setiap orang haulnya berbeda-beda. Meski begitu, jumhur ulama membolehkan membayar zakat lebih awal ketika sudah sampai nishabnya tanpa menunggu datangnya haul.
4. Umrah di bulan rajab.
Megenai hal ini, Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa "Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasalam berumrah pada bulan rajab." Namun, riwayat Ibnu Umar diingkari 'Aisyah bahwa "Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah umrah pada bulan rajab."
Singkatnya, kebanyakan shahabat seperti Umar Bin Khath-thab menyukai umrah di bulan rajab. Begitu pula 'Aisyah dan Ibnu Umar juga melakukannya. Dan Ibnu Sirin menukil dari salaf bahwa mereka juga melakukannya.
Wallaahu A'lam.
Silahkan lihat Lathaaiful Ma'aarif oleh Ibnu Rajab, Majma'uz Zawaaid oleh Al-Haitsami, dan kitab-kitab takhrij hadits.
Good to share your theme is very important for us useful ... Thank you. I just like this approach you with this subject. It's not every day, not every day can be found something so simple and enlightening.
ReplyDeleteevening party saree